Daftar Isi
Mau Nyari Apa?
Hasil Pencarianmu
Labels
- Adab dan Perilaku (11)
- Akhlaq (16)
- Aqidah (5)
- Bid'ah (2)
- Cinta (3)
- Demokrasi dan Politik (3)
- Fatwa (7)
- Fiqih (4)
- Firqoh (2)
- Jadwa Kajian Purworejo (2)
- Kajian Salaf Purworejo (2)
- Kisah (2)
- Manhaj (3)
- Mistik (1)
- Nikah Syar'i (1)
- Puisi (1)
- Pulsamurahpurworejo (1)
- Renungan (10)
- Ritual Syirik (1)
- Sejarah (1)
- Tazkiyatun Nufus (7)
- Teladan (3)
- Zakat (1)
- Zakat Fitrah (2)
Total Tayangan Halaman
Ayo Yang Mau Ikut Ana
Followers
Links
Another Templates
Jumat, 12 November 2010
Minggu, 07 November 2010
Ikrimah Bekas Budah Yang Menjadi Pakar Tafsir
Imam Abu Hanifah lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.” Nama beliau adalah ‘Ikrimah Al Qurosyi Al Hasyimi, bekas budak Ibnu ‘Abbas. Nama kunyah[1] beliau adalah Abu ‘Abdillah. Asal beliau dari Barbar, penduduk Maghrib. Beliau termasuk golongan tabi’in pertengahan. Beliau adalah seorang pakar tafsir terkemuka.[2] ‘Ikrimah memiliki sanad dari Ibnu ‘Amr, Ibnu ‘Abbas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Al Husain bin ‘Ali dan ‘Aisyah.
Dari Kholid As Sikhtiyani, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Aku telah bertemu dengan ratusan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid ini (Masjid Nabawi).”
Ketika sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- meninggal dunia ‘Ikrimah masih menjadi seorang budak. Lalu Kholid bin Yazid bin Mu’awiyah membelinya dari ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas (anak Ibnu ‘Abbas). Kholid membelinya seharga 4000 dinar. Kemudian berita ini pun sampai pada ‘Ikrimah. Lantas ‘Ikrimah bersegera mendatangi ‘Ali –anak Ibnu ‘Abbas-, lalu berkata, “Apakah engkau menjual ilmu ayahmu sebesar 4000 dinar?” Kemudian ‘Ali menyerahkan ‘Ikrimah pada Kholid. Kholid pun akhirnya memerdekakan ‘Ikrimah.
Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas
Agar mau belajar Al Qur’an dan hadits, ‘Ikrimah dipaksa oleh Ibnu ‘Abbas dengan cara kakinya diikat.
Dari Az Zubair bin Al Khirrit –seorang tabi’in junior-, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Ibnu ‘Abbas membelenggu kakiku, lalu beliau mengajariku Al Qur’an dan hadits Nabi.”
Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah
Dari Jabir bin Zaid –seorang tabi’in-, beliau mengatakan, “’Ikrimah adalah bekas budak Ibnu ‘Abbas. Dia adalah orang yang paling berilmu di antara manusia saat ini.”
Asy Sya’bi –seorang tabi’in- mengatakan, “Tidak ada manusia yang lebih memahami Kitabullah (Al Qur’an) selain ‘Ikrimah.”
Qotadah As Sadusi –seorang tabi’in- mengatakan, “Orang yang paling memahami tafsir di antara manusia saat ini adalah ‘Ikrimah.”
Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah
Beliau memiliki nasehat agar kita bisa memiliki akhlaq yang mulia karena akhlaq mulia adalah landasan Islam. Ibrahim mengatakan dari ayahnya bahwa ‘Ikrimah berkata,
لِكُلِّ شَيْءٍ أَسَاسٌ، وَأَسَاسُ الإِسْلاَمِ الخُلْقُ الحَسَنُ.
“Segala sesuatu memiliki landasan (asas). Sedangkan asas Islam adalah husnul khuluq (akhlaq yang luhur).”
Wafat Beliau
‘Ikrimah meninggal dunia di Madinah dalam usia 80 tahun. Beliau meninggal tahun 104 H. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau meninggal tahun 105, 106, atau 107 H.
Ketika beliau meninggal dunia, manusia pun mengatakan, “Orang yang paling faqih dan paling berilmu telah meninggal dunia.”
[Diolah dari Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/103-105, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H]
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Diselesaikan ba’da shalat Zhuhur, di Panggang - Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H
[1] Nama kunyah adalah nama yang didahului “Abu” atau “Ummu”, ada pula yang mengatakan “Ibnu”.
[2] Lihat Rowatut Tahdzib, Asy Syamilah
Khuruj bersama Jama’ah Tabligh
Berikut ini adalah kutipan dari dua fatwa ulama ahli sunnah tentang hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh. Yang pertama adalah fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz sedangkan yang kedua adalah fatwa Syaikh Shalih al Fauzan.
Pertanyaan dari seseorang yang berdomisili di Amerika
Penanya mengatakan, “Aku ikut khuruj bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan. Kami berkumpul dan shalat di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan. Aku pernah mendengar bahwa shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan itu tidak sah. Apa pendapatmu tentang shalatku, apakah aku perlu mengulanginya? Apa hukum ikut khuruj bersama mereka ke tempat-tempat semisal ini?
Jamaah Tabligh itu tidak memiliki ilmu tentang berbagai permasalahan akidah. Oleh karena itu, tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang akidah yang benar. Itulah akidah ahli sunnah wal jamaah. Dengan demikian orang tersebut bisa membimbing dan menasehati mereka serta bisa tolong menolong bersama mereka dalam kebaikan.
Mereka adalah orang-orang yang bersemangat dalam kerja dakwah namun mereka memerlukan tambahan ilmu. Mereka juga memerlukan ulama yang faham tentang tauhid dan sunnah yang bisa mengajari mereka.
Moga Allah memberikan kepada semuanya pemahaman yang baik tentang agama dan konsisten dengannya.
نشرت في مجلة الدعوة في العدد ( 1438 ) بتاريخ 3 / 11 / 1414 هـ .
Fatwa ini pertama kali dipublikasikan di majalah ad Dakwah edisi 1438 tanggal 3 Dzulqa’dah 1414 H [Fatwa Syaikh Ibnu Baz ini ada di Majmu al Fatawa wa al Maqolat al Mutanawi’ah jilid 8 hal 331. Bisa juga dilihat di buku Kasyfu as Sattar karya Muhammad bin Nashir al ‘Uraini hal 68-69].
Dari fatwa ini kita bisa mendapatkan beberapa pelajaran:
1. Hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu pada asalnya haram kecuali seorang yang berilmu (baca: ustadz salafy) yang diharapkan bisa membimbing mereka kepada akidah dan cara beragama yang benar.
2. Tolong menolong atau kerja sama dengan Jamaah Tabligh asalkan dalam kebaikan itu diperbolehkan. Namun ingat tolak ukur kebaikan itu timbangan syariah, bukan sekedar perasaan.
3. Dalam fatwa di atas Ibnu Baz memuji Jamaah Tabligh dalam sisi semangat dalam kerja dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pujian kepada kelompok yang dinilai sesat itu terlarang tanpa terkecuali. Yang benar hukum tindakan semacam ini tergantung motif dan konteks pembicaraan.
4. Sisi kebaikan yang dimiliki sebuah kelompok ‘bermasalah’ tidaklah menghalangi kita untuk mengingatkan orang lain terhadap bahaya kelompok tersebut. Dalam fatwa di atas, sisi kebaikan yang ada pada Jamaah Tabligh tidak menghalangi Ibnu Baz untuk melarang khuruj bersama mereka bagi orang yang tidak memiliki ilmu.
Dari penjelasan Syaikh Shalih al Fauzan ini kita bisa membuat kesimpulan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh menurut beliau haram secara mutlak. Kita simpulkan demikian, karena beliau tidak memberi pengecualian.
Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu diperselisihkan, ada yang melarang secara mutlak semisal Syaikh Shalih al Fauzan atau memberi pengecualian dalam kondisi tertentu sbagaimana penjelasan Ibnu Baz.
Oleh karena itu dalam masalah ini dan yang semisal hendaknya kita tidak memakai ‘kaca mata kuda’ sehingga menilai masalah yang diperselisihkan di antara para ulama ahli sunnah sebagaimana masalah yang menjadi konsesus semua ulama ahli sunnah.
جماعة التبليغ ، والصلاة في المساجد التي فيها قبور
س : سؤال من : م . ع- من أمريكا يقول : خرجت مع جماعة التبليغ للهند والباكستان ، وكنا نجتمع ونصلي في مساجد يوجد بها قبور ، وسمعت أن الصلاة في المسجد الذي يوجد به قبر باطلة فما رأيكم في صلاتي وهل أعيدها؟ وما حكم الخروج معهم لهذه الأماكن؟
Jamaah Tabligh dan Shalat di Masjid yang di Dalamnya Terdapat Kuburanس : سؤال من : م . ع- من أمريكا يقول : خرجت مع جماعة التبليغ للهند والباكستان ، وكنا نجتمع ونصلي في مساجد يوجد بها قبور ، وسمعت أن الصلاة في المسجد الذي يوجد به قبر باطلة فما رأيكم في صلاتي وهل أعيدها؟ وما حكم الخروج معهم لهذه الأماكن؟
Pertanyaan dari seseorang yang berdomisili di Amerika
Penanya mengatakan, “Aku ikut khuruj bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan. Kami berkumpul dan shalat di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan. Aku pernah mendengar bahwa shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan itu tidak sah. Apa pendapatmu tentang shalatku, apakah aku perlu mengulanginya? Apa hukum ikut khuruj bersama mereka ke tempat-tempat semisal ini?
ج : بسم الله ، والحمد لله ، أما بعد :
جماعة التبليغ ليس عندهم بصيرة في مسائل العقيدة فلا يجوز الخروج معهم إلا لمن لديه علم وبصيرة بالعقيدة الصحيحة التي عليها أهل السنة والجماعة حتى يرشدهم وينصحهم ويتعاون معهم على الخير ؛ لأنهم نشيطون في عملهم ، لكنهم يحتاجون إلى المزيد من العلم ، وإلى من يبصرهم من علماء التوحيد والسنة .
رزق الله الجميع الفقه في الدين والثبات عليه .
Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Bismillah wal Hamdu lillah. Amma Ba’du.جماعة التبليغ ليس عندهم بصيرة في مسائل العقيدة فلا يجوز الخروج معهم إلا لمن لديه علم وبصيرة بالعقيدة الصحيحة التي عليها أهل السنة والجماعة حتى يرشدهم وينصحهم ويتعاون معهم على الخير ؛ لأنهم نشيطون في عملهم ، لكنهم يحتاجون إلى المزيد من العلم ، وإلى من يبصرهم من علماء التوحيد والسنة .
رزق الله الجميع الفقه في الدين والثبات عليه .
Jamaah Tabligh itu tidak memiliki ilmu tentang berbagai permasalahan akidah. Oleh karena itu, tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang akidah yang benar. Itulah akidah ahli sunnah wal jamaah. Dengan demikian orang tersebut bisa membimbing dan menasehati mereka serta bisa tolong menolong bersama mereka dalam kebaikan.
Mereka adalah orang-orang yang bersemangat dalam kerja dakwah namun mereka memerlukan tambahan ilmu. Mereka juga memerlukan ulama yang faham tentang tauhid dan sunnah yang bisa mengajari mereka.
Moga Allah memberikan kepada semuanya pemahaman yang baik tentang agama dan konsisten dengannya.
أما الصلاة في المساجد التي فيها القبور فلا تصح ، والواجب إعادة ما صليت فيها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد متفق على صحته ،
Shalat yang dikerjakan di dalam masjid yang ada kuburan di dalamnya itu tidak sah. Anda memiliki kewajiban untuk mengulangi shalat yang telah anda lakukan di dalam masjid tersebut. Dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah itu melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR Bukhari dan Muslim).وقوله صلى الله عليه وسلم : ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك أخرجه مسلم في صحيحه . والأحاديث في هذا الباب كثيرة .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم .
Dalil yang lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ingatlah, orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Ingatlah janganlah kalian jadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut” (HR Muslim). Hadits-hadits tentang hal ini banyak sekali”.وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم .
نشرت في مجلة الدعوة في العدد ( 1438 ) بتاريخ 3 / 11 / 1414 هـ .
Fatwa ini pertama kali dipublikasikan di majalah ad Dakwah edisi 1438 tanggal 3 Dzulqa’dah 1414 H [Fatwa Syaikh Ibnu Baz ini ada di Majmu al Fatawa wa al Maqolat al Mutanawi’ah jilid 8 hal 331. Bisa juga dilihat di buku Kasyfu as Sattar karya Muhammad bin Nashir al ‘Uraini hal 68-69].
Dari fatwa ini kita bisa mendapatkan beberapa pelajaran:
1. Hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu pada asalnya haram kecuali seorang yang berilmu (baca: ustadz salafy) yang diharapkan bisa membimbing mereka kepada akidah dan cara beragama yang benar.
2. Tolong menolong atau kerja sama dengan Jamaah Tabligh asalkan dalam kebaikan itu diperbolehkan. Namun ingat tolak ukur kebaikan itu timbangan syariah, bukan sekedar perasaan.
3. Dalam fatwa di atas Ibnu Baz memuji Jamaah Tabligh dalam sisi semangat dalam kerja dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pujian kepada kelompok yang dinilai sesat itu terlarang tanpa terkecuali. Yang benar hukum tindakan semacam ini tergantung motif dan konteks pembicaraan.
4. Sisi kebaikan yang dimiliki sebuah kelompok ‘bermasalah’ tidaklah menghalangi kita untuk mengingatkan orang lain terhadap bahaya kelompok tersebut. Dalam fatwa di atas, sisi kebaikan yang ada pada Jamaah Tabligh tidak menghalangi Ibnu Baz untuk melarang khuruj bersama mereka bagi orang yang tidak memiliki ilmu.
و المقصود جماعة التبليغ التي شغلت الناس في هذا الزمان و هي جماعة ضالة في معتقدها و منهجها و نشأتها كما وضح ذلك الخبيرون بها مما تواتر عنهم مما لا يدع مجالا للشك في ضلال هذه الجماعة و تحريم مشاركتها و مساعدتها و الخروج معها فيجب على المسلمين الحذر منها و التحذير منها.
Syaikh Shalih al Fauzan mengatakan, “Intinya, Jamaah Tabligh yang telah menyita perhatian banyak orang di zaman ini adalah kelompok yang sesat dalam akidah, jalan beragama dan awal tumbuhnya sebagaimana penjelasan orang-orang yang benar-benar mengetahui mereka. Penjelasan para pakar dalam hal ini banyak sekali. Hal ini menyebabkan tidak ada lagi tersisa ruang untuk meragukan kesesatan kelompok ini. Haram hukumnya berperan serta dan membantu acara-acara mereka serta khuruj bersama mereka. Seluruh kaum muslimin memiliki kewajiban untuk mewaspadai mereka dan mengingatkan orang lain agar tidak mengikuti mereka” (Kata pengantar Syaikh Shalih al Fauzan untuk buku Kasyfu al Sattar karya Muhammad bin Nashir al ‘Uraini hal 5).Dari penjelasan Syaikh Shalih al Fauzan ini kita bisa membuat kesimpulan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh menurut beliau haram secara mutlak. Kita simpulkan demikian, karena beliau tidak memberi pengecualian.
Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu diperselisihkan, ada yang melarang secara mutlak semisal Syaikh Shalih al Fauzan atau memberi pengecualian dalam kondisi tertentu sbagaimana penjelasan Ibnu Baz.
Oleh karena itu dalam masalah ini dan yang semisal hendaknya kita tidak memakai ‘kaca mata kuda’ sehingga menilai masalah yang diperselisihkan di antara para ulama ahli sunnah sebagaimana masalah yang menjadi konsesus semua ulama ahli sunnah.
Rabu, 03 November 2010
Doa Qunut Ketika Subuh
Tanya:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Apakah Rasul baca doa qunut bila shalat shubuh sepanjang hayat? Kapan beliau berqunut? Mohon penjelasan dengan dasar hadits shahih lengkap!
P. Mul 0274 782xxxx
Jawab:
Pertanyaan senada pernah dilayangkan kepada Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Beliau ditanya,
“Doa qunut witir yang terkenal yang Nabi ajarkan kepada al Hasan bin Ali yaitu allahummahdini fiman hadaita …tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan doa tersebut untuk selain shalat witir. Tidak terdapat satupun riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi berqunut dengan membaca doa tersebut baik pada shalat shubuh ataupun shalat yang lain.
Qunut dengan menggunakan doa tersebut di shalat shubuh sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan qunut shubuh namun dengan doa yang lain maka inilah yang diperselisihkan di antara para ulama. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat yang paling tepat adalah tidak ada qunut pada shalat shubuh kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum.
Misalnya ada bencana selain wabah penyakit yang menimpa kaum muslimin maka kaum muslimin disyariatkan untuk berqunut pada semua shalat wajib, termasuk di dalamnya shalat shubuh, agar Allah menghilangkan bencana dari kaum muslimin.
Meski demikian, andai imam melakukan qunut pada shalat shubuh maka seharusnya makmum tetap mengikuti qunut imam dan mengaminkan doanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ahmad dalam rangka menjaga persatuan kaum muslimin.
Sedangkan timbulnya permusuhan dan kebencian karena perbedaan pendapat semacam ini adalah suatu yang tidak sepatutnya terjadi. Masalah ini adalah termasuk masalah yang dibolehkan untuk berijtihad di dalamnya. Menjadi kewajiban setiap muslim dan para penuntut ilmu secara khusus untuk berlapang dada ketika ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan saudaranya sesama muslim. Terlebih lagi jika diketahui bahwa saudaranya tersebut memiliki niat yang baik dan tujuan yang benar. Mereka tidaklah menginginkan melainkan kebenaran. Sedangkan masalah yang diperselisihkan adalah masalah ijtihadiah. Dalam kondisi demikian maka pendapat kita bagi orang yang berbeda dengan kita tidaklah lebih benar jika dibandingkan dengan pendapat orang tersebut bagi kita. Hal ini dikarenakan pendapat yang ada hanya berdasar ijtihad dan tidak ada dalil tegas dalam masalah tersebut. Bagaimanakah kita salahkan ijtihad orang lain tanpa mau menyalahkan ijtihad kita. Sungguh ini adalah bentuk kezaliman dan permusuhan dalam penilaian terhadap pendapat” (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/12-13, pertanyaan no 772, Maktabah Syamilah).
Pada kesempatan lain, Ibnu Utsaimin mengatakan,
“Qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut shubuh secara terus menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut di semua shalat wajib ketika ada sebab. Para ulama menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut di semua shalat wajib jika ada bencana yang menimpa kaum muslimin yang mengharuskan untuk melakukan qunut. Qunut ini tidak hanya khusus pada shalat shubuh namun dilakukan pada semua shalat wajib.
Tentang qunut nazilah (qunut karena ada bencana yang terjadi), para ulama bersilang pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya, apakah penguasa yaitu pucuk pimpinan tertinggi di suatu negara ataukah semua imam yang memimpin shalat berjamaah di suatu masjid ataukah semua orang boleh qunut nazilah meski dia shalat sendirian.
Ada ulama yang berpendapat bahwa qunut nazilah hanya dilakukan oleh penguasa. Alasannya hanya Nabi saja yang melakukan qunut nazilah di masjid beliau. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa selain juga mengadakan qunut nazilat pada saat itu.
Pendapat kedua, yang berhak melakukan qunut nazilah adalah imam shalat berjamaah. Alasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan qunut karena beliau adalah imam masjid. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda,
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga. Sehingga qunut nazilah bisa dilakukan oleh penguasa muslim di suatu negara, para imam shalat berjamaah demikian pula orang-orang yang mengerjakan shalat sendirian.
Akan tetapi tidak diperbolehkan melakukan qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab yang melatarbelakanginya karena perbuatan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi.
Bila ada sebab maka boleh melakukan qunut di semua shalat wajib yang lima meski ada perbedaan pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya sebagaimana telah disinggung di atas.
Akan tetapi bacaan qunut dalam qunut nazilah bukanlah bacaan qunut witir yaitu “allahummahdini fiman hadaita” dst. Yang benar doa qunut nazilah adalah doa yang sesuai dengan kondisi yang menyebabkan qunut nazilah dilakukan. Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika seorang itu menjadi makmum sedangkan imamnya melakukan qunut shubuh apakah makmum mengikuti imam dengan mengangkat tangan dan mengaminkan doa qunut imam ataukah diam saja?
Jawabannya, sikap yang benar adalah mengaminkan doa imam sambil mengangkat tangan dalam rangka mengikuti imam karena khawatir merusak persatuan. Imam Ahmad menegaskan bahwa seorang yang menjadi makmum dengan orang yang melakukan qunut shubuh itu tetap mengikuti imam dan mengaminkan doa imam. Padahal Imam Ahmad dalam pendapatnya yang terkenal yang mengatakan bahwa qunut shubuh itu tidak disyariatkan. Meski demikian, beliau membolehkan untuk mengikuti imam yang melakukan qunut shubuh karena dikhawatirkan menyelisihi imam dalam hal ini akan menimbulkan perselisihan hati di antara jamaah masjid tersebut.
Inilah yang diajarkan oleh para shahabat. Khalifah Utsman di akhir-akhir masa kekhilafahannya tidak mengqashar shalat saat mabit di Mina ketika pelaksanaan ibadah haji. Tindakan beliau ini diingkari oleh para shahabat. Meski demikian, para shahabat tetap bermakmum di belakang Khalifah Utsman. Sehingga mereka juga tidak mengqashar shalat. Adalah Ibnu Mas’ud diantara yang mengingkari perbuatan Utsman tersebut. Suatu ketika, ada yang berkata kepada Ibnu Mas’ud,
Assalamu’alaikum Wr Wb
Apakah Rasul baca doa qunut bila shalat shubuh sepanjang hayat? Kapan beliau berqunut? Mohon penjelasan dengan dasar hadits shahih lengkap!
P. Mul 0274 782xxxx
Jawab:
Pertanyaan senada pernah dilayangkan kepada Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Beliau ditanya,
“Apakah disyariatkan menggunakan doa qunut witir (yaitu allahummahdini fiman hadaita …) pada rakaat terakhir shalat shubuh?!”Jawaban beliau,
“Doa qunut witir yang terkenal yang Nabi ajarkan kepada al Hasan bin Ali yaitu allahummahdini fiman hadaita …tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan doa tersebut untuk selain shalat witir. Tidak terdapat satupun riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi berqunut dengan membaca doa tersebut baik pada shalat shubuh ataupun shalat yang lain.
Qunut dengan menggunakan doa tersebut di shalat shubuh sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan qunut shubuh namun dengan doa yang lain maka inilah yang diperselisihkan di antara para ulama. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat yang paling tepat adalah tidak ada qunut pada shalat shubuh kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum.
Misalnya ada bencana selain wabah penyakit yang menimpa kaum muslimin maka kaum muslimin disyariatkan untuk berqunut pada semua shalat wajib, termasuk di dalamnya shalat shubuh, agar Allah menghilangkan bencana dari kaum muslimin.
Meski demikian, andai imam melakukan qunut pada shalat shubuh maka seharusnya makmum tetap mengikuti qunut imam dan mengaminkan doanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ahmad dalam rangka menjaga persatuan kaum muslimin.
Sedangkan timbulnya permusuhan dan kebencian karena perbedaan pendapat semacam ini adalah suatu yang tidak sepatutnya terjadi. Masalah ini adalah termasuk masalah yang dibolehkan untuk berijtihad di dalamnya. Menjadi kewajiban setiap muslim dan para penuntut ilmu secara khusus untuk berlapang dada ketika ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan saudaranya sesama muslim. Terlebih lagi jika diketahui bahwa saudaranya tersebut memiliki niat yang baik dan tujuan yang benar. Mereka tidaklah menginginkan melainkan kebenaran. Sedangkan masalah yang diperselisihkan adalah masalah ijtihadiah. Dalam kondisi demikian maka pendapat kita bagi orang yang berbeda dengan kita tidaklah lebih benar jika dibandingkan dengan pendapat orang tersebut bagi kita. Hal ini dikarenakan pendapat yang ada hanya berdasar ijtihad dan tidak ada dalil tegas dalam masalah tersebut. Bagaimanakah kita salahkan ijtihad orang lain tanpa mau menyalahkan ijtihad kita. Sungguh ini adalah bentuk kezaliman dan permusuhan dalam penilaian terhadap pendapat” (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/12-13, pertanyaan no 772, Maktabah Syamilah).
Pada kesempatan lain, Ibnu Utsaimin mengatakan,
“Qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut shubuh secara terus menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut di semua shalat wajib ketika ada sebab. Para ulama menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut di semua shalat wajib jika ada bencana yang menimpa kaum muslimin yang mengharuskan untuk melakukan qunut. Qunut ini tidak hanya khusus pada shalat shubuh namun dilakukan pada semua shalat wajib.
Tentang qunut nazilah (qunut karena ada bencana yang terjadi), para ulama bersilang pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya, apakah penguasa yaitu pucuk pimpinan tertinggi di suatu negara ataukah semua imam yang memimpin shalat berjamaah di suatu masjid ataukah semua orang boleh qunut nazilah meski dia shalat sendirian.
Ada ulama yang berpendapat bahwa qunut nazilah hanya dilakukan oleh penguasa. Alasannya hanya Nabi saja yang melakukan qunut nazilah di masjid beliau. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa selain juga mengadakan qunut nazilat pada saat itu.
Pendapat kedua, yang berhak melakukan qunut nazilah adalah imam shalat berjamaah. Alasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan qunut karena beliau adalah imam masjid. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat” (HR Bukhari).Pendapat ketiga, yang berhak melakukan qunut nazilah adalah semua orang yang mengerjakan shalat karena qunut ini dilakukan disebabkan bencana yang menimpa kaum muslimin. Sedangkan orang yang beriman itu bagaikan sebuah bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga. Sehingga qunut nazilah bisa dilakukan oleh penguasa muslim di suatu negara, para imam shalat berjamaah demikian pula orang-orang yang mengerjakan shalat sendirian.
Akan tetapi tidak diperbolehkan melakukan qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab yang melatarbelakanginya karena perbuatan tersebut menyelisihi petunjuk Nabi.
Bila ada sebab maka boleh melakukan qunut di semua shalat wajib yang lima meski ada perbedaan pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya sebagaimana telah disinggung di atas.
Akan tetapi bacaan qunut dalam qunut nazilah bukanlah bacaan qunut witir yaitu “allahummahdini fiman hadaita” dst. Yang benar doa qunut nazilah adalah doa yang sesuai dengan kondisi yang menyebabkan qunut nazilah dilakukan. Demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika seorang itu menjadi makmum sedangkan imamnya melakukan qunut shubuh apakah makmum mengikuti imam dengan mengangkat tangan dan mengaminkan doa qunut imam ataukah diam saja?
Jawabannya, sikap yang benar adalah mengaminkan doa imam sambil mengangkat tangan dalam rangka mengikuti imam karena khawatir merusak persatuan. Imam Ahmad menegaskan bahwa seorang yang menjadi makmum dengan orang yang melakukan qunut shubuh itu tetap mengikuti imam dan mengaminkan doa imam. Padahal Imam Ahmad dalam pendapatnya yang terkenal yang mengatakan bahwa qunut shubuh itu tidak disyariatkan. Meski demikian, beliau membolehkan untuk mengikuti imam yang melakukan qunut shubuh karena dikhawatirkan menyelisihi imam dalam hal ini akan menimbulkan perselisihan hati di antara jamaah masjid tersebut.
Inilah yang diajarkan oleh para shahabat. Khalifah Utsman di akhir-akhir masa kekhilafahannya tidak mengqashar shalat saat mabit di Mina ketika pelaksanaan ibadah haji. Tindakan beliau ini diingkari oleh para shahabat. Meski demikian, para shahabat tetap bermakmum di belakang Khalifah Utsman. Sehingga mereka juga tidak mengqashar shalat. Adalah Ibnu Mas’ud diantara yang mengingkari perbuatan Utsman tersebut. Suatu ketika, ada yang berkata kepada Ibnu Mas’ud,
“Wahai Abu Abdirrahman (yaitu Ibnu Mas’ud) bagaimanakah bisa-bisanya engkau mengerjakan shalat bersama amirul mukminin Utsman tanpa qashar sedangkan Nabi, Abu Bakar dan Umar tidak pernah melakukannya. Beliau mengatakan, “Menyelisihi imam shalat adalah sebuah keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)”(Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/14-16, pertanyaan no 774, Maktabah Syamilah).
Mantan Budak di Mata Singa
عَنِ ابْنِ الْمُنْكَدِرِ ، أَنَّ سَفِينَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْطَأَ الْجَيْشَ بِأَرْضِ الرُّومِ ، أَوْ أُسِرَ فِي أَرْضِ الرُّومِ ، فَانْطَلَقَ هَارِبًا يَلْتَمِسُ الْجَيْشَ ، فَإِذَا هُوَ بِالأَسَدِ ، فَقَالَ لَهُ : أَبَا الْحَارِثِ ، إِنِّي مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مِنْ أَمْرِي كَيْتَ وَكَيْتَ ، فَأَقْبَلَ الأَسَدُ لَهُ بَصْبَصَةٌ حَتَّى قَامَ إِلَى جَنْبِهِ كُلَّمَا سَمِعَ صَوْتًا ، أَهْوَى إِلَيْهِ ، ثُمَّ أَقْبَلَ يَمْشِي إِلَى جَنْبِهِ ، فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى بَلَغَ الْجَيْشَ ، ثُمَّ رَجَعَ الأَسَدُ
Dari Ibnu al Munkadir, sesungguhnya Safinah-bekas budak Rasulullah-kehilangan jejak rombongan pasukannya ketika berada di negeri Romawi atau beliau tertawan di negeri Romawi lalu beliau kabur mencari rombongan pasukan tersebut. Tiba-tiba beliau bertemu dengan seekor singa. Beliau berkata kepada sang singa, “Wahai singa-dalam bahasa Arab singa disebut juga Abul Harits-, aku adalah bekas budak Rasulullah. Aku sedang mengalami kondisi demikian dan demikian. Sang singa pun mendekati Safinah sambil mengibas-ibaskan ekornya. Akhirnya sang singa berdiri di samping Safinah. Setiap kali mendengar suara, singa tersebut mendekat. Akhirnya singa tersebut berjalan bersebelahan dengan Safinah sampai berjumpa dengan rombongan pasukan. Setelah itu, sang singa pun kembali ke tempatnya [Syarh Sunnah karya al Baghawi jilid 13 hal 313 no hadits 3732].
Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Para perawinya adalah para perawi yang tsiqah (kredibel) akan tetapi Ibnul Munkadir tidaklah mendengar (riwayat) dari Safinah. Riwayat ini juga terdapat dalam al Mushannaf no 20544. Redaksi semisal juga diriwayatkan oleh al Hakim 3/606, dinilai shahih oleh al Hakim dan penilaian al Hakim disetujui oleh Dzahabi. Hadits ini juga disebutkan oleh Suyuthi dalam al Khashaish. Suyuthi mengatakan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Saad, Abu Ya’la, al Bazzar, Ibnu Mandah, al Baihaqi dan Abu Nu’aim” [Syarh al Sunnah karya al Husain bin Mas’ud al Baghawi tahqiq Syu’aib al Arnauth jilid 13 hal 313, terbitan al Maktab al Islamy Beirut, cetakan kedua 1403 H].
Al Albani mengatakan, “Al Hakim dalam 3/606 juga meriwayatkan dengan redaksi yang semisal. Al Hakim mengatakan, “Shahih menurut kriteria Muslim”. Penilaian dari al Hakim ini juga disetujui oleh Dzahabi dan benarlah apa yang dikatakan oleh keduanya” [Misykah al Mashabih karya Muhammad bin Abdullah al Khatib al Tibrizi tahqiq al Albani jilid 3 hal 1676 no hadits 5949, terbitan al Maktab al Islamy, cetakan kedua tahun 1399].
Hadits di atas menceritakan sebuah kejadian yang dialami oleh Safinah-dalam bahasa Arab bermakna perahu-yang merupakan gelaran untuk seorang bernama Mahran, kun-yahnya adalah Abu Abdurrahman.
Dari Sa’id bin Jumhan dari Safinah, Ummu Salamah membeliku lalu membebaskan diriku dari perbudakan. Aku membuat perjanjian dengan Ummu Salamah bahwa aku mau merdeka asalkan aku tetap diperbolehkan untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama aku masih hidup. Aku katakan, “Aku tidak ingin berpisah dengan Nabi selama aku masih hidup” [Shifah al Shofwah karya Ibnul Jauzi jilid 1 hal 671, terbitan Dar Al Ma’rifah Beirut, cetakan ketiga 1405 H].
Tentang asal muasal gelar safinah yang beliau sandang, penjelasannya ada dalam riwayat berikut ini:
عن سَعِيد بْنُ جُمْهَانَ ، عَنْ سَفِينَةَ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَكُلَّمَا أَعْيَا بَعْضُ الْقَوْمِ أَلْقَى عَلَيَّ سَيْفَهُ وَتُرْسَهُ وَرُمْحَهُ ، حَتَّى حَمَلْتُ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا كَثِيرًا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتَ سَفِينَةُ.
Dari Sa’id bin Jumhan, dari Safinah, beliau mengatakan, “Kami bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Jika ada anggota rombongan yang kecapekan maka dia meminta aku untuk membawakan pedang, tameng ataupun tombaknya. Sehingga aku membawa beban muatan yang cukup banyak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Engkau adalah safinah alias perahu” (HR Ahmad no 21975. Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya berkualitas hasan”).
Pelajaran terpenting dari hadits di atas adalah adanya karomah (kejadian luar biasa) yang dialami oleh orang-orang yang shaleh.
Terkait dengan karomah untuk hamba-hamba Allah yang shaleh ada tiga sikap manusia. Ada dua sikap salah dan satu sikap yang benar.
Dua sikap yang salah adalah:
Pertama, sikap sebagian orang bahwa semua kejadian luar biasa adalah karomah meski orang tersebut jauh dari ajaran agama. Mereka meyakini bahwa kejadian luar biasa yang dialami oleh orang yang tidak pernah shalat dan tidak pernah berpuasa adalah karomah padahal itu adalah kejadian luar biasa dari bantuan setan jin. Demikian pula, sebagian orang over dosis dalam menghormati dan memuliakan orang shaleh yang memiliki karomah sampai-sampai dipertuhankan. Kuburnya didatangi untuk dimintai kelancaran rezeki, keturunan dll.
Kedua, adalah keyakinan Mu’tazilah yang mengingkari adanya kejadian luar biasa pada diri seorang hamba Allah yang saleh karena mereka beranggapan bahwa kejadian luar biasa hanya bisa dialami oleh para nabi. Tentu ini adalah anggapan yang tidak benar. Yang benar, kejadian luar biasa yang berasal dari anugerah Allah itu bisa dialami oleh para nabi dan bisa dialami orang-orang yang saleh.
Sedangkan sikap yang benar adalah meyakini adanya berbagai kejadian luar biasa. Jika hal itu dialami oleh nabi disebut mu’jizat. Jika dialami oleh manusia saleh yang bukan nabi disebut karomah. Jika dialami oleh orang jauh dari ketaatan kepada Allah maka itu adalah bagian dari ahwal syaithaniyyah alias bantuan setan. Mereka itulah para dukun yang memiliki khadam atau dalam bahasa jawa disebut dengan rewang yang hakikatnya adalah setan jin yang dipuja oleh para dukun.
Jadi tolak ukur yang membedakan antara ahwal syaithaniyyah dengan karomah adalah kondisi orang yang memilikinya. Jika amal perbuatan tersebut sesuai dengan ajaran Islam maka kejadian luar biasa yang dia alami adalah karomah. Jika tidak maka itulah bantuan setan.
Artikel www.ustadzaris.com
Dari Ibnu al Munkadir, sesungguhnya Safinah-bekas budak Rasulullah-kehilangan jejak rombongan pasukannya ketika berada di negeri Romawi atau beliau tertawan di negeri Romawi lalu beliau kabur mencari rombongan pasukan tersebut. Tiba-tiba beliau bertemu dengan seekor singa. Beliau berkata kepada sang singa, “Wahai singa-dalam bahasa Arab singa disebut juga Abul Harits-, aku adalah bekas budak Rasulullah. Aku sedang mengalami kondisi demikian dan demikian. Sang singa pun mendekati Safinah sambil mengibas-ibaskan ekornya. Akhirnya sang singa berdiri di samping Safinah. Setiap kali mendengar suara, singa tersebut mendekat. Akhirnya singa tersebut berjalan bersebelahan dengan Safinah sampai berjumpa dengan rombongan pasukan. Setelah itu, sang singa pun kembali ke tempatnya [Syarh Sunnah karya al Baghawi jilid 13 hal 313 no hadits 3732].
Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Para perawinya adalah para perawi yang tsiqah (kredibel) akan tetapi Ibnul Munkadir tidaklah mendengar (riwayat) dari Safinah. Riwayat ini juga terdapat dalam al Mushannaf no 20544. Redaksi semisal juga diriwayatkan oleh al Hakim 3/606, dinilai shahih oleh al Hakim dan penilaian al Hakim disetujui oleh Dzahabi. Hadits ini juga disebutkan oleh Suyuthi dalam al Khashaish. Suyuthi mengatakan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Saad, Abu Ya’la, al Bazzar, Ibnu Mandah, al Baihaqi dan Abu Nu’aim” [Syarh al Sunnah karya al Husain bin Mas’ud al Baghawi tahqiq Syu’aib al Arnauth jilid 13 hal 313, terbitan al Maktab al Islamy Beirut, cetakan kedua 1403 H].
Al Albani mengatakan, “Al Hakim dalam 3/606 juga meriwayatkan dengan redaksi yang semisal. Al Hakim mengatakan, “Shahih menurut kriteria Muslim”. Penilaian dari al Hakim ini juga disetujui oleh Dzahabi dan benarlah apa yang dikatakan oleh keduanya” [Misykah al Mashabih karya Muhammad bin Abdullah al Khatib al Tibrizi tahqiq al Albani jilid 3 hal 1676 no hadits 5949, terbitan al Maktab al Islamy, cetakan kedua tahun 1399].
Hadits di atas menceritakan sebuah kejadian yang dialami oleh Safinah-dalam bahasa Arab bermakna perahu-yang merupakan gelaran untuk seorang bernama Mahran, kun-yahnya adalah Abu Abdurrahman.
Dari Sa’id bin Jumhan dari Safinah, Ummu Salamah membeliku lalu membebaskan diriku dari perbudakan. Aku membuat perjanjian dengan Ummu Salamah bahwa aku mau merdeka asalkan aku tetap diperbolehkan untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama aku masih hidup. Aku katakan, “Aku tidak ingin berpisah dengan Nabi selama aku masih hidup” [Shifah al Shofwah karya Ibnul Jauzi jilid 1 hal 671, terbitan Dar Al Ma’rifah Beirut, cetakan ketiga 1405 H].
Tentang asal muasal gelar safinah yang beliau sandang, penjelasannya ada dalam riwayat berikut ini:
عن سَعِيد بْنُ جُمْهَانَ ، عَنْ سَفِينَةَ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَكُلَّمَا أَعْيَا بَعْضُ الْقَوْمِ أَلْقَى عَلَيَّ سَيْفَهُ وَتُرْسَهُ وَرُمْحَهُ ، حَتَّى حَمَلْتُ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا كَثِيرًا ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْتَ سَفِينَةُ.
Dari Sa’id bin Jumhan, dari Safinah, beliau mengatakan, “Kami bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Jika ada anggota rombongan yang kecapekan maka dia meminta aku untuk membawakan pedang, tameng ataupun tombaknya. Sehingga aku membawa beban muatan yang cukup banyak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Engkau adalah safinah alias perahu” (HR Ahmad no 21975. Syu’aib al Arnauth mengatakan, “Sanadnya berkualitas hasan”).
Pelajaran terpenting dari hadits di atas adalah adanya karomah (kejadian luar biasa) yang dialami oleh orang-orang yang shaleh.
Terkait dengan karomah untuk hamba-hamba Allah yang shaleh ada tiga sikap manusia. Ada dua sikap salah dan satu sikap yang benar.
Dua sikap yang salah adalah:
Pertama, sikap sebagian orang bahwa semua kejadian luar biasa adalah karomah meski orang tersebut jauh dari ajaran agama. Mereka meyakini bahwa kejadian luar biasa yang dialami oleh orang yang tidak pernah shalat dan tidak pernah berpuasa adalah karomah padahal itu adalah kejadian luar biasa dari bantuan setan jin. Demikian pula, sebagian orang over dosis dalam menghormati dan memuliakan orang shaleh yang memiliki karomah sampai-sampai dipertuhankan. Kuburnya didatangi untuk dimintai kelancaran rezeki, keturunan dll.
Kedua, adalah keyakinan Mu’tazilah yang mengingkari adanya kejadian luar biasa pada diri seorang hamba Allah yang saleh karena mereka beranggapan bahwa kejadian luar biasa hanya bisa dialami oleh para nabi. Tentu ini adalah anggapan yang tidak benar. Yang benar, kejadian luar biasa yang berasal dari anugerah Allah itu bisa dialami oleh para nabi dan bisa dialami orang-orang yang saleh.
Sedangkan sikap yang benar adalah meyakini adanya berbagai kejadian luar biasa. Jika hal itu dialami oleh nabi disebut mu’jizat. Jika dialami oleh manusia saleh yang bukan nabi disebut karomah. Jika dialami oleh orang jauh dari ketaatan kepada Allah maka itu adalah bagian dari ahwal syaithaniyyah alias bantuan setan. Mereka itulah para dukun yang memiliki khadam atau dalam bahasa jawa disebut dengan rewang yang hakikatnya adalah setan jin yang dipuja oleh para dukun.
Jadi tolak ukur yang membedakan antara ahwal syaithaniyyah dengan karomah adalah kondisi orang yang memilikinya. Jika amal perbuatan tersebut sesuai dengan ajaran Islam maka kejadian luar biasa yang dia alami adalah karomah. Jika tidak maka itulah bantuan setan.
Artikel www.ustadzaris.com
Rabu, 31 Maret 2010
Rambu Perempatan ke Pantai Jatimalang
Rambu Perempatan di Jalan Daendels sebagai rambu atau marka jalan sering tidak diperhatikan oleh pengguna jalan.
Jalan Daendels yang sekarang telah berubah menjadi jalur cepat (dua arah) rawan dengan kecelakaan
Pengguna jalan daendels baik dari arah timur maupun arah barat sering tidak memperhatikan marka tersebut. Dengan seenaknya memacu kendaraan sekencang-kencangnya. Mumpung jalannya bagus n ga ada hambatan (pikirnya).
Marka yang berada di pinggir jalan sering tidak dilihat oleh pengguna jalan dari arah timur maupun barat Jalan Daendels.
Sedangkan dari arah utara (Purwodadi) sering nyelonong saja tidak memperhatikan keadaan Jalan Daendels. Khususnya pengguna kendaraan roda dua yang dengan seenaknya menyeberang tanpa menengok ke kanan terlebih dahulu.
Hal yang sama juga sering dilakukan oleh pengguna jalan dari arah Pantai Jatimalang sering menyelonong (menyeberang) tanpa menengok ke kanan terlebih dahulu.
Semenjak Jalan Daendels dibangun menjadi Apik seperti sekarang ini, sudah banyak sekali korban yang berjatuhan (kayak apa aja, maklum penulis amatir). Hampir tiap tahun ada saja yang meninggal di perempatan tersebut.
Banyak rumor mistis yang tidak masuk akal sering digembar-gemborkan oleh warga desa daerah sekitar.
Sekarang yang menjadi pertanyaan dan entah siapa yang menjawab (pemerintah, pengguna jalan, jasa marga, atau siapa aje yang bisa jawab)
Langkah apa yang harus dilakukan biar mengurangi angka kecelakaan yang banyak tersebut (untuk angka kecelakaan silahkan cel di kepolisian daerah purworejo biar lebih jelas)
Dengan semakin ramaianya pengguna jalan Daendels sebagai jalur alternatif maka angka kecelakaan ke depannya juga akan meningkat jika belum ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
Mungkin untuk saran aja :
1. Perlu adanya rambu jalan yang lain (Trafik Light/alias lampu Bangjo)
2. Perawatan Jalan harus sering diperhatikan (kebersihan, kualitas jalan dll)
3. Perlu dibangunnya lampu-lampu penerangan jalan di sepanjang jalan daendels (soalnya kalau malam gelap gulita sih)
4. Perlu dibangunnya pos-pos polisi di daerah yang rawan kecelakaan (sebenarnya sudah ada tapi jauh dari perempatan)
5. Perlu adanya pelatihan atau sosialisasi biar pengguna jalan nyadar tidak main selonong dan seloning
Yang mau nambah saran silahkan! (Moga aja didengering oleh pihak yang berwenang)
Selasa, 02 September 2008
Langganan:
Postingan (Atom)
Cari Arikel Disini!
Liat Ini Juga!!!
Entri Populer
-
ADA APA DENGAN RADIO RODJA & RODJA TV?
-
Tautan Modem ZTE MF288 Paketan Telkomsel Flash Cyrus Rock bisa menjadi pilihan anda untuk berselancar di dunia maya. Apalagi jika signal T...
-
Penuh Cinta dan Kasih Allah Ta’ala berfirman, فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا (36) عُرُبًا أَتْرَابًا (37) “ Dan Kami jadikan mereka gadi...
-
Pertanyaan: Apakah benar bahwa tulisan lafzhul jalalah dan Muhammad itu tidak boleh dipajang di dinding? Jawaban: Pertanyaan saudari k...
-
Rambu Perempatan Berfungsikah? Rambu Perempatan di Jalan Daendels sebagai rambu atau marka jalan sering tidak diperhatikan oleh pengguna j...


