RSS Feed
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Desember 2013

Sejarah “tahun baru” masehi

Sejarah “tahun baru” masehi

Sejak Abad ke-7 SM bangsa Romawi kuno telah memiliki kalender tradisional. Namun kalender ini sangat kacau dan mengalami beberapa kali perubahan. Sistem kalendar ini dibuat berdasarkan pengamatan terhadap munculnya bulan dan matahari, dan menempatkan bulan Martius (Maret) sebagai awal tahunnya.
Pada tahun 45 SM Kaisar Julius Caesar mengganti kalender tradisional ini dengan Kalender Julian. Urutan bulan menjadi: 1) Januarius, 2) Februarius, 3) Martius, 4) Aprilis, 5) Maius, 6) Iunius, 7) Quintilis, 8) Sextilis, 9) September, 10) October, 11) November, 12) December. Di tahun 44 SM, Julius Caesar mengubah nama bulan “Quintilis” dengan namanya, yaitu “Julius” (Juli).Sementara pengganti Julius Caesar, yaitu Kaisar Augustus, mengganti nama bulan “Sextilis” dengan nama bulan “Agustus”. Sehingga setelah Junius, masuk Julius, kemudian Agustus. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian.
Januarius (Januari) dipilih sebagai bulan pertama, karena dua alasan. Pertama, diambil dari nama dewa Romawi “Janus” yaitu dewa bermuka dua ini, satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang. Dewa Janus adalah dewa penjaga gerbang Olympus. Sehingga diartikan sebagai gerbang menuju tahun yang baru.
Kedua, karena 1 Januari jatuh pada puncak musim dingin. Di saat itu biasanya pemilihan konsul diadakan, karena semua aktivitas umumnya libur. Di bulan Februari konsul yang terpilih dapat diberkati dalam upacara menyambut musim semi yang artinya menyambut hal yang baru. Sejak saat itu Tahun Baru orang Romawi tidak lagi dirayakan pada 1 Maret, tapi pada 1 Januari. Tahun Baru 1 Januari pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM.

==============================================

Sebuah Renungan, “Perayaan Tahun Baru”

Ditulis Oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.

Anda ikut merayakan tahun baru, mengikuti siapa?

Perayaan tahun baru ternyata bukan sesuatu yang baru, bahkan ternyata itu adalah budaya yang sangat kuno, beberapa umat melakukan. Perayaan itu, diantaranya adalah hari raya Nairuz, dalam kitab al Qomus. Nairuz adalah hari pertama dalam setahun, dan itu adalah awal tahun matahari.
Orang-orang Madinah dahulu pernah merayakannya sebelum kedatangan Rasulullah. Bila diteliti ternyata ternyata itu adalah hari raya terbesarnya orang Persia bangsa Majusi para penyembah api, dikatakan dalam sebagian referensi bahwa pencetus pertamanya adalah salah satu raja-raja mereka yaitu yang bernama Jamsyad.
Ketika Nabi datang ke Madinah beliau mendapati mereka bersenang–senang merayakannya dengan berbagai permainan, Nabi berkata: ‘Apa dua hari ini’, mereka menjawab, ‘Kami biasa bermain-main padanya di masa jahiliyah’, maka Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ
بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْر
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari itu dengan yang lebih baik dari keduanya yaitu hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. [Shahih, HR Abu Dawud disahihkan oleh asy syaikh al Albani]
Para pensyarah  hadits mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dua hari yang sebelumnya mereka rayakan adalah hari Nairuz dan hari Muhrojan [Mir’atul mafatih]
Di samping majusi, ternya orang-orang Yahudi juga punya kebiasaan merayakan awal tahun, sebagian sumber menyebutkan bahwa perayaan awal tahun termasuk hari raya Yahudi, mereka menyebutnya dengan Ra’su Haisya yang berarti hari raya di penghujung bulan, kedudukan hari raya ini dalam pandangan mereka semacam kedudukan hari raya Idul Adha bagi muslimin.
Lalu Nashrani mengikuti jejak Yahudi sehingga mereka juga merayakan tahun baru. Dan mereka juga memiliki kayakinan-keyakinan tertentu terkait dengan awal tahun ini. [Bida’ Hauliiyyah]
Tidak menutup kemungkinan masih ada umat-umat lain yang juga merayakan awal tahun atau tahun baru, sebagaimana disebutkan beberapa sumber. Yang jelas, siapa mereka?, tentu, bukan muslimin, bahkan Majusi penyembah api nasrani penyemabah Yesus dan Yahudi penyembah Uzair.

Jadi siapa yang anda ikuti dalam perayaan tahun baru ini?

Lebih dari itu, ternyata perayaan tahun baru ini telah dihapus oleh Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, bukankah anda ingat hadits di atas?, Nabi menghapus perayaan Nairuz dan Muhrojan dan mengganti dengan idul Fitri dan Adha.
Lalu, kenapa muslimin menghidup-hidupkan sesuatu yang telah dimatikan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam. Kata Ibnu Taimiyyah, Allah Subhanahuwata’ala mengganti (Abdala) konsekwensi dari kata Abdala (menggati) adalah benar-benarnya terhapus hari raya yang dulu dan digantikan dengan penggatinya, karena tidak bisa berkumpul antara yang menggati dan yang digantikan.
Tapi, kenyataannya justru tetap saja umat ini merayakan tahun baru, melanggar sabda Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sungguh benar berita kenabian Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam
« لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » .
قُلْنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
“Benar-benar kalian akan mengikuti jalan-jalan orang yang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga bila mereka masuk ke lubang binatang dhob (semacam biawak), maka kalian juga akan memasukinya. Kami berkata: Wahai Rasulullah Yahudi dan nashrani? Beliau berkata: Siapa lagi?.” [shahih, HR al Bukhori Muslim dan yang lain]
Kaum muslimin…
Belum lagi, apa yang mereka lakukan dalam perayaan tahu baru? Bukankan berbagai kemungkaran yang sangat bertolak belakan dengan ajaran agama. Kalau anda dari jenis orang yang pobhi dengan ajaran agama, saya katakan, bukankah dalam acara itu banyak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan, abad, sopan santun, kehormatan jiwa dan berbagai kemuliaan-kemualiaan yang lain.
Hampir semua atau semua yang terjadi adalah kerendahan dan kehinaan martabat manusia apalagi martabat muslim. Tentu kita semua, saya dan anda dan mereka, sebenarnya menyadari akan hal itu, lalu kapan kita akan meninggalkannya, mengapa masih saja memeriahkan acara tersebut, tidakkah kita kembali saja kepada kehormatan kita dan kemulian kita serta tentunya ajaran agama kita.
Bersihkan dari bercak-bercak perayaan tahun baru, joget, pentas musik yang identik dengan kerendahan moral, minuman-minuman keras dan obat-obat terlarang, pembauran antara lawan jenis yang merusak moral, sampai pada pesta hura-hura dengan pakaian minim, pamer aurat, pacaran dan perzinaan, apakah kita menginkari terjadinya hal itu?
Berbagai sumber berita menyebutkan bahwa penjualan alat kontrasepsi baik kondom atau yang lain meningkat tajam dari tahun ke tahun menjelang perayaan malam tahun baru. Miris, kenyataan yang memperihatinkan, inikah moral bangsa kita, dimana susila dan dimana ajaran agama? Bila anda seorang muslim atau muslimah tidakkan takut dengan ancaman Allah Subhanahuwata’ala , Nabi shallahu alaihi asallam bersabda
إذا ظهر الزنا و الربافي قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله
”Tidaklah nampak pada sebuah daerah zina dan riba melainkan mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka” [Hasan, HR Abu Ya’la, al Hakim dan dihasankan oleh Asy Syaikh al Albani]
Juga, …
لم تظهر الفاحشة في قوم قط
حتى يعلنوا بها إلا فشا فيهم الأوجاع التيلم تكن في أسلافهم
“Tidaklah tampak pada suatu kaumpun perbuatan keji (zina, homoseks) sehingga mereka menampakkannya melainkan akan menyebar ditengah-tengah mereka penyakit-penyakit yang tidak pernah ada pada umat sebelumnya” [Sahih, HR al Baihaqi, disahihkan oleh asy syaikh al albani]
Saudaraku muslim…Saudariku muslimah…Masihkan anda akan menodai diri anda….
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah Subhanahuwata’ala dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya (Yahudi dan Nashrani), kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.[QS :al Hadid:16]
Ingat, liang lahat menunggu kita semua…
Wassalamu alaikum…
Sumber : http://www.salafy.or.id/sebuah-renungan-perayaan-tahun-baru/
http://kaahil.wordpress.com/2012/12/31/renungan-tahun-baru-2013-menurut-islam-makna-tahun-baru-sejarah-tahun-baru-hukum-perayaan-awal-tahun-baru-artikel-tahun-baru-1-januari/#more-5148

Jumat, 30 November 2012

Informasi Kajian Rutin di Purworejo

Informasi Kajian Rutin
Majelis Ta’lim Al Atsary Purworejo

1. Ahad ke-1 setiap bulannya, insya Allah :
  • Materi : Kitab Asbaab Ziyadatul Iman
  • Pemateri : Ustadz Tauhidin, Lc.
  • Waktu : 09.00 – dhuhur
2. Ahad ke-2 setiap bulannya, insya Allah :
  • Materi : Kitab Kasyf Syubuhat lil Imam Muhammad ibn Abdil Wahhab
  • Pemateri : Ustadz Fathurrahman, Lc.
  • Waktu : 09.00 – dhuhur
3. Ahad ke-4 setiap bulannya, insya Allah :
  • Materi : Fiqh Al wajiz
  • Pemateri : Ustadz Amir as Soronji
  • Waktu : 09.00 – dhuhur
Tempat :
Masjid al-Hidayah Perumahan Mranti Purworejo
[ belakang SD N Mranti ]
* Rute Angkot dari Arah Barat ( Kutoarjo, Kebumen ) : Naik Mini Bus Jurusan Kebumen – Purworejo atau Bus Jurusan Magelang / Semarang, turun di Toko Putri Perumahan Mranti.
* Rute Angkot dari Arah Utara ( Magelang ) : Naik Bus / mini Bus jurusan Purworejo turun di Tugu BPD, dilanjutkan naik angkot atau mini Bus jurusan Kebumen yang melewati perumahan Mranti.
Denah Masjid Al Hidayah
Denah Masjid Al Hidayah
Kontak Person :
Abu Ahmas : 0852-92236993
Abu ‘Abdirrahman : 0813-92630732
Majelis Taklim al-Atsary Purworejo, juga mengadakan kajian tematik insya Allah tiap ahad ke-3 tiap bulannya dengan mengundang ustadz-ustadz dari Yogyakarta, Solo, Semarang, Salatiga, Magelang, dan beberapa daerah lain.
Majelis Taklim al-Atsary Purworejo, juga mengadakan pengajian di desa binaan, desa Depokrejo Kecamatan Ngombol Purworejo setiap ‘selapanan’ yaitu malam Ahad yang dikhususkan untuk kaum Muslimin di desa Depokrejo.
Sumber : http://alatsarypurworejo.wordpress.com

Sabtu, 11 Agustus 2012

Zakat Fitrah Sesuai Tuntunan Nabi

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim)

panduan zakat fitrah zakat fitriSeorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan acap kali melakukan hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi kesempurnaan puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Ta’ala mensyariatkan zakat fithri agar lebih menyempurnakan puasanya. Maka dari itu, dalam edisi kali ini merupakan hal yang sangat penting bagi kita untuk membahas dan memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Agar ibadah yang mulia ini menjadi benar sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diterima oleh Allah Ta’ala.
A. Makna Zakat Fithri
Zakat fithri merupakan zakat yang disyari’atkan dalam agama Islam berupa satu sho’ dari makanan (pokok) yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithri atau zakat fithri. (Lihat Fatawa Romadhon, II/901)
B. Hikmah Disyari’atkannya Zakat Fithri
Zakat Fithri mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya:
1. Untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor.
2. Memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Gholil III/333).
C. Hukum Zakat Fithri
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (‘Ied)”. (HR Bukhari II/547 no. 1432, Muslim II/679 no. 986, dan selainnya)
Juga berdasarkan penafsiran Said bin Musayyib dan Umar bin Abdul Aziz terhadap firman Allah Ta’ala:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى
“Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la: 14) dengan zakat fithri.
Demikian pula ijma’ (konsensus) para ulama menetapkan wajibnya zakat fithri, sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mundzir: “Para ulama yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat bahwa shadaqah (zakat) fithri itu hukumnya wajib.” (Lihat Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir hal.49, dengan dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah II/79-80)
Catatan: Perlu diperhatikan bahwa ash-shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut ash-shogir (anak kecil) dalam bahasa Arab maupun secara ‘urf (anggapan/kebiasaan orang Arab). (Lihat Shifat Shaum Nabi, hal.102). Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin (yang telah berusia empat bulan atau lebih, karena telah ditiupkan ruh padanya, pen) tidaklah mengapa, karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu anhu pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, hal.381)

Selasa, 11 Januari 2011

Memajang Tulisan Allah (اَللهُ) dan Muhammad (مُحَمَّدٌ) di Dinding


Pertanyaan:
Apakah benar bahwa tulisan lafzhul jalalah dan Muhammad itu tidak boleh dipajang di dinding?

Jawaban:
Pertanyaan saudari kita ini pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad Al-Utsaimin, kemudian beliau menjawab sebagai berikut, “Hal itu bukan pada tempatnya, karena menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tandingan dan selevel dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seandainya seseorang melihat tulisan ini sedangkan ia tidak tahu tentang siapa keduanya (Allah dan Muhammad), maka ia yakin seyakin-yakinnya bahwa keduanya setara dan serupa. Dengan demikian, wajib menghilangkan nama Rasulullah.
Meskipun demikian, tersisa pertanyaan tentang lafal اَللهُ saja, bolehkah? (Jawabannya adalah) dikarenakan kata ini diucapkan oleh orang-orang sufi dan menjadikannya pengganti zikir, yaitu mereka mengatakan اَللهُ ،اَللهُ ،اَللهُ maka sebaiknya juga dilepas (dari dinding). Janganlah menulis اَللهُ atau مُحَمَّدٌ di dinding maupun di papan, atau di tempat lainnya.” (Fatawa Arkanil Islam oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hlm. 192)
Lalu bagaimana dengan kaligrafi al-Quran yang di ditempel di dinding?
Syekh Shalih Al-Fauzan menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Quran sebagai petunjuk, cahaya, dan obat bagi yang ada di dalam hati. Dia juga menurunkannya untuk dibaca, di-tadabburi (dipahami maknanya), diamalkan, dan mencari cahaya dengan petunjuknya serta menjadikannya Imam dan pemimpin menuju Allah dan surga-Nya.
Al-Quran adalah hujjah Allah bagi hamba-,Nya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Al-Quran adalah hujjah (pembela) bagimu atau penghujatmu.‘ Jika engkau berpegang teguh dan mengamalkannya maka jadilah ia pembelamu yaitu menunjukimu ke surga. Namun, jika engkau berpaling darinya maka ia akan menghujatmu yaitu melemparkanmu ke neraka.
Adapun menulisnya dalam pajangan atau menggantungkannya di dinding, maka hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menghina al-Quran, karena mungkin saja tempat digantungkannya itu ada sesuatu yang maksiat atau fasik. Bisa jadi, pajangan tersebut jatuh sehingga diinjak dan dirusak oleh penghuni rumah yang tidak mengindahkan al-Quran. Kadang-kadang ditulis dalam bentuk ukiran dengan maksud hanya sebagai pemandangan saja.
Intinya, al-Quran wajib dijaga dari hal-hal yang sia-sia ini dan tidaklah para salaf melakukannya. al-Quran diturunkan bukan untuk ditulis di dinding melainkan untuk ditulis di hati dan nampak pengaruhnya dalam amalan-amalan dan gerak-gerik keseharian.” (Al-Muntaqa: 2/77)
Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Minggu, 14 November 2010

Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus/jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala permohonan mereka dipenuhinya.
Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).
Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal), bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ
Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman, ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin, (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.”[2]
Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam

Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).
Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]
Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam (menjadi kafir).[5]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]
Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]
Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]
Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata.
Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar.[9]
Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat,  ada dua orang yang melewati (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah) kita  hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan berkurban kepada siapapun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala’–, maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’, -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan), ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat– kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]
Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen

Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).
Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini adalah al-birr (kebajikan), dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]
Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]
Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya perbuatan) batil (maksiat).”[13]
Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen

Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.”[15]
Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).[16]
Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]
Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan, karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu) kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.
Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).
Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang melakukannya.
Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan) dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.[18]
Penutup

Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 3 Dzulqa’dah 1431 H
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A
Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai (hal. 4). [2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).
[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).
[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).
[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).
[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).
[7] HSR. Muslim (no. 1978)
[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).
[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).
[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).
[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).
[12] HSR. Muslim (no. 1598).
[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).
[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).
[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).
[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).
[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).
[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).